Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara launching aplikasi elektronik layanan informasi penetapan permohonan (e-LIPP).

Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah penyerahan dokumen PN ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Maka itu PN dan Dukcapil Asahan dan Batubara melakukan memori of understanding (MoU) kemarin.

" Kemarin sudah kita launching dan Aplikasi ini merupakan inovasi kita di PN Kisaran, sepertinya aplikasi ini baru pertama di lingkungan PN di Indonesia, " ucap Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, Rabu (19/04)

Halida menjelaskan aplikasi e-LIPP ini digunakan untuk menyerah dokumen hasil keputusan majelis hakim tentang perceraian, kematian dan perubahan ganti nama.
Aplikasi ini mencoba untuk melakukan pekerjaan secara elektronik karena penyerahan dokumen tersebut sering kali terlupakan untuk memberitahukan  kepada pihak catatan sipil, sementara dalam amar keputusan memerintahkan pihaknya harus segera memberitahukan hal tersebut.

" Semoga kehadiran aplikasi e-LIPP bisa maksimal memberikan pelayanan kepada dinas," ucap Ketua sembari berharap hubungan kerjasama ini tidak sebatas aplikasi, tapi meluas ke hal yang lain. Diantaranya pengadilan keliling.

Sementara itu, kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batubara,  Maeda Soetopo didampingi Kadis Dukcapil Asahan, Rahmanto memberikan apresiasi kepada PN yang telah mempermudah pelayanan.

" Terimakasih atas launching ini, artinya di zaman ini pelayanannya tidak lagi secara manual tapi secara elektronik yang tujuan untuk mempercepat pelayanan," kata Maeda Soetopo , sembari mengatakan pihaknya siap mendukung PN melakukan sidang keliling.

Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan MoU antara PN Kisaran dan Dukcapil Asahan, Batubara.Kemudian pihak PN melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023