Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Tondi Ashari Lubis mengajak warga masyarakat desa setempat, mentaati maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si tentang larangan aktivitas jual beli hingga penggunaan petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan dan minuman keras ( miras) yang dapat mengganggu keaman dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) di bulan suco Ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari Raya Idul Fitri nanti.
Ajakan itu disampaikan Tondi, di sela - sela kegiatannya, saat mensosialisasikan maklumat Kapolres Palas Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si tersebut, kepada masyarakat desa setempat, Sabtu (15/4) sore.
"Mari dukung bersama amanat bapak Kapolres Palas itu, karena tujuannya untuk kepentingan kenyamanan bersama. Dan bagi siapa nanti yang melanggar maklumat itu, sesuai poin keenam akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"tegas Tondi.
Dilain tempat Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Tondi Ashari Lubis atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu.
Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, yaman dan damai bagi masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas, termasuk ummat muslim yang melaksakan ibadah di bulan suci ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari raya Idul fitri nanti, sambung Bripka Ginda berharap, agar kegiatan sosialisasi yang sama ( Maklumat Kapolres Palas) dapat dilakukan seluruh pemerintah desa lainnya di desa masing - masing se - Kabupaten Padang Lawas ke depan.
"Mari bersinergi, untuk ciptakan bersama situasi yang harmonis di Palas, tanpa petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan, dan aktivitas jual beli miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah - tengah masyarakat,"ulang Bripka Ginda mengajak seluruh Pemdes se - Kabupaten Padang Lawas.
Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan - bahan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.
Ketiga, dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang - barang berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran, serta kebisingan.
Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak - pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.
Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan ( lokasisasi) untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. Apabila ditemuka masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.
"Keenam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"terang Bripka Ginda beberapa waktu lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Ajakan itu disampaikan Tondi, di sela - sela kegiatannya, saat mensosialisasikan maklumat Kapolres Palas Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si tersebut, kepada masyarakat desa setempat, Sabtu (15/4) sore.
"Mari dukung bersama amanat bapak Kapolres Palas itu, karena tujuannya untuk kepentingan kenyamanan bersama. Dan bagi siapa nanti yang melanggar maklumat itu, sesuai poin keenam akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"tegas Tondi.
Dilain tempat Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Tondi Ashari Lubis atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu.
Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, yaman dan damai bagi masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas, termasuk ummat muslim yang melaksakan ibadah di bulan suci ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari raya Idul fitri nanti, sambung Bripka Ginda berharap, agar kegiatan sosialisasi yang sama ( Maklumat Kapolres Palas) dapat dilakukan seluruh pemerintah desa lainnya di desa masing - masing se - Kabupaten Padang Lawas ke depan.
"Mari bersinergi, untuk ciptakan bersama situasi yang harmonis di Palas, tanpa petasan ( mercon), bunga api, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan, dan aktivitas jual beli miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah - tengah masyarakat,"ulang Bripka Ginda mengajak seluruh Pemdes se - Kabupaten Padang Lawas.
Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan - bahan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.
Ketiga, dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang - barang berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran, serta kebisingan.
Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak - pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.
Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan ( lokasisasi) untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. Apabila ditemuka masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.
"Keenam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"terang Bripka Ginda beberapa waktu lalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023