Pihak BPJamsostek menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di PT. Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.

"JKP merupakan program tambahan, di samping 4 program sudah ada," Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan, Dr Sanco Simanullang dalam keterangan terima, Sabtu (15/4).

Program baru JKP amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rini Ramayanti Harahap selaku nara sumber di acara sosialisasi itu, menjelaskan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang tunai.

"Program JKP akan memberi manfaat uang tunai  6 bulan setelah kasus PHK di laporkan selain wajib mendapat akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tegasnya

Manfaat uang tunai itu sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
 
Empat program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) juga turut di sosialisasikan terhadap 30 orang peserta.

Sementara, Stanley W. Yohannes Marantika selaku Manager Human Capital Development PT AR, mengatakan sosialisasi itu bagian pertemuan bulanan HRD/Perwakilan PT.AR bersama mitra kerja.

Dalam kesempatan ini, Dr Sanco lebih jauh berharap seluruh mitra kerja (sub kontraktor) di lingkungan PTAR dapat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di katakan, tujuan program JKP ini untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. 

“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," terang Sanco.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023