Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibas, sekaligus mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai ditengah - tengah masyarakat di bulan suci Ramadhan saat ini, hingga pada pelaksanaan perayaan hari raya Idul Fitri nanti, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Padang Lawas ( Palas) diminta supaya turut mendukung dan turut berpartisipasi mensosialisasikan maklumat Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, tentang larangan bagi distributor, pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjual belikan, menggunakan petasan (mercon), bunga api, dan senjata mainan mempergunakan peluru yang dapat membahayakan keselamatan.

Juga larangan memperjual belikan, menyediakan, memperdagangkan minuman keras ( beralkohol), serta himbauan bagi penyedia tempat hiburan untuk tidak beroperasi atau membuka usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 2023, bagi masyarakat luas.


"Menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di bulan suci ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari raya Idul Fitri nanti di Kabupaten Padang Lawas, kolaborasi itu sangat penting. Untuk itu, kepada seluruh jajaran Pemkab Palas, hingga pada tingkat desa mari sosialisasikan bersama maklumat Bapak Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, tentang larangan aktivitas jual beli dan pengunaan petasan, mercon, senjata mainan menggunakan peluru membahayakan. Dan aktivitas jual beli miras, serta penutupan lokasi tempat hiburan, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas,"kata Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan, saat berbincang dengan ANTARA, Jumat (14/4) siang.

Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, disampaikan Bripka Ginda sebelumnya, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang  barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru. 

Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan - bahan berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.

Ketiga, dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang - barang berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran, serta kebisingan.  

Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak - pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.

Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan ( lokasisasi) untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan. Apabila ditemuka masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.

"Keenam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,"tandas Bripka Ginda. (*)

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023