Pemerintah Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran.

Dia mengingatkan ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

"Si pemakai harus memahami, ada peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas," kata Ferri.

Ia menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin.

"Apabila dilanggar, itu bisa konsekuensinya hukuman disiplin. Hukum disiplin sudah jelas diatur dalam PP tentang disiplin ASN mulai tingkat rendah sampai berat," katanya.

Ferri juga mengingatkan bahwa masyarakat sekarang lebih kritis terhadap perilaku pegawai pemerintah.

"Jadi jangan sampai ini jadi isu-isu di tengah masyarakat, apalagi sampai viral. Banyak kasus begitu leluasa warga menyampaikan berita di sosial media yang tersebar secara cepat dan luas," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023