Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menuntut mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, selama 7 tahun 6 bulan, terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Unsur yang terpenuhi, yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.
Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan," ucap JPU.
Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ucap JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran dituntut 7,6 tahun terkait korupsi BOS
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Unsur yang terpenuhi, yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.
Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan," ucap JPU.
Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ucap JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran dituntut 7,6 tahun terkait korupsi BOS
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023