Seorang pria MP (51) pelaku penganiayaan terhadap korban SS (40) di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku penganiayaan itu, dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dalam keterangan diterima, Kamis.

Ronny menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/04) sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

Namun, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya pukul 18.00 WIB", ucapnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang di dapat di TKP. Kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap MP.

Peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang kurang mengenakkan terhadap pelaku.

"Pelaku melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

"Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023