Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat agar melakukan donasi pada bulan Ramadhan di lembaga-lembaga yang diakui negara dan mendapatkan izin untuk pengumpulan uang dan barang.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga di Jakarta, Senin, mengatakan pengumpulan uang dan barang sebuah badan atau yayasan yang mendapatkan izin dari Kemensos telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

"Oleh karena itu kami berharap di masyarakat mengumpulkan, kalau misalnya mau berzakat, berdonasi, berbagi teman-teman kita yang kurang mampu, itu melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos," ujar Romal.

Romal mengatakan Kemensos saat ini juga telah memperbarui kesepahaman dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diharapkan melalui badan-badan seperti itu, masyarakat dapat menyalurkan donasi-donasi mereka.

"Jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat kita," ujar dia.

Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk kaum Muslim melaksanakan ibadah, salah satunya dengan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan dengan berdonasi uang hingga barang dan melaksanakan kewajiban zakat.

Kegiatan donasi dilakukan dengan cara menggalang dana yang diperuntukkan agar masyarakat yang membutuhkan dapat ikut menikmati sebagian rezeki untuk menjalani ibadah di bulan suci ini.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023