Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Sabtu (25/3/23) dalam press rekeasenya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yakni HC aluas Acong (34) Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, dan MJ alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan barang bukti1 (satu) paket plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu
yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat
kotor (brutto) 1,61 Gram dan berat bersih (netto) 1,42
Gram, (satu) unit hanphone merek Nokia warna hitam dan1 (satu) buah plastik transparan, kata Kasi Humas.

Adapun kronologis kejadiannya penangkapan terhadap tersangka Acong dan Reza di teras depan rumah warga masyarakat yang
berada di Paya Pasir Dusun IV Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya kedua tersangka  dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dipersangkakan  telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.

Pewarta : Zulfan Kurniawan

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023