Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara, meminta pihak kepolisian setempat mencegah aksi tawuran di subuh hari yang merupakan fenomena yang sering terjadi pada setiap bulan Ramadhan.
"Memang fenomena yang kita hadapi setiap Ramadhan itu adanya suatu tradisi berujung tawuran. Berarti ini ada penyimpangan," ucap Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum di Medan, Rabu.
Hasan menerangkan bahwa fatwa MUI Sumut Nomor : 02/KF/MUl-SU/V/2017 telah melarang berkumpulnya muda-mudi setelah sahur dan sholat subuh merupakan perbuatan haram.
Selain itu, lanjut dia, tradisi kebut-kebutan, bermain petasan dan kembang api karena kegiatan ini dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan beribadah bagi warga Kota Medan.
Hal itu merupakan salah satu poin imbauan menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia DP MUI Kota Medan No.1/DP-K/3/2023.
"Tradisi ini terus menerus kita sampaikan kepada masyarakat dan juga pihak keamanan agar ditindak, baik Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan selama Ramadhan," terang dia.
Hasan juga mengajak para remaja di Ibukota Provinsi Sumatera Utara agar mengisi kegiatan positif yang bermanfaat dan memuliakan bulan suci Ramadhan.
Kemudian tidak melakukan kegiatan yang dapat mencederai kemurnian bulan suci Ramadhan dengan menghindari diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah dan kesucian.
"Harus benar-benar kita hindari tradisi.tidak baik tersebut, termasuk permainan kembang anak-anak kita karena bisa menyebabkan kebakaran," beber Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023