Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp3,9 miliar lebih 

Barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN Kisaran merupakan sitaan periode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023. 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay didampingi Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, mewakili Dandim 0208/AS, mewakili BNNK Asahan, mewakili Dinas kesehatan dan Ketua PWI Asahan.

Kajari Asahan mengatakan, kasus tindak pidana masih didominasi perkara narkotika sebanyak 70 perkara. Tercatat sejak periode tersebut, JPU Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 114 perkara.

Kajari menerangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika yakni sabu 3.615,77 gram, ganja 50,22 gram, ekstasi 381, 86 gram, bong 4, timbangan elektrik 9, pipet skop 32, mancis 4, kaca pireks 7, kotak rokok 11.

Lalu, perkara judi blok notes 2, pulpen 5 dan buku 2. Perkara lain, handphone 62 unit, kayu 2, keris 1, goni 2 dan egrek 7 buah. “Nilai kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3 miliar lebih atau tepatnya Rp 3.974.550,00. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Dedyng.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berbagai cara. Di antaranya narkoba dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke septi tank. Kemudian ganja dibakar, perkara pencurian lainnya dibakar dalam tong dan dipotong.

" Kalau sudah berkekuatan hukum, Kami akan terus melakukan pemusnahan barang bukti. Agar barang bukti tidak lama- lama di kantor," ucapnya, Selasa (21/03) di gedung Kejaksaan setempat.

Usai kegiatan pemusnahan, Kajari bersama insan Pers melakukan coffee morning untuk meningkatkan komunikasi dan silaturahmi.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023