Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Pendampingan dan Supervisi Aksi HAM, di lima Kabupaten/Kota Peduli HAM se-Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Rabu (15/03), mengatakan tim mengunjungi Kantor Wali kota Gunung Sitoli, memberikan penguatan serta supervisi pemenuhan data dukung indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

"Sekaligus koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) secara khusus bagi Pemerintah Daerah se-Kepulauan Nias," ucapnya.

Flora menambahkan teknis dan strategi pemenuhan data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM serta membuka diskusi terhadap penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi oleh peserta yang hadir pada kegiatan tersebut. 

Acara tersebut dibuka oleh Arham Dusky Hia, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.  

Arham  dalam sambutannya mengatakan pada prinsipnya Pemda Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, serta Kabupaten Nias Selatan, sangat mendukung suksesnya program Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

"Berharap dapat bagian dari penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun ini", kata Arham.  

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Priyanti Manik, Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun S Lumban Gaol.  Kemudian Kepala Bagian Hukum dari lima Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias serta seluruh OPD terkait pada Setda Kota Gunung Sitoli.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023