Seorang pria "predator" anak inisial EJP ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, Kamis (9/3) malam. Ia ditangkap kerana melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia 15 tahun yang memiliki riwayat keterbelakangan mental.

"Penangkapan EJP atas dasar laporan orang tua korban dan saksi," terang Kaposek Barumun AKP Miptahuddin HRP, SE didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, kepada ANTARA, Sabtu (11/3) pagi.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung AKP Miptahuddin, pelaku EJP mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur itu sebanyak dua kali.

Untuk itu, guna menjalani proses lanjutan tersangka EJP diamankan di ruang tahanan Polsek Barumun. 

"Atas perbuatannya kepada tersangka EJP dikenakan Pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf e dan g Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin. 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023