Terdakwa Sevinia alias Selvina (25) divonis satu tahun percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penghinaan terhadap saksi korban Franky melalui Instagram Story.

Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya di PN Medan, Kamis, menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan postingan terdakwa Sevinia di IG Story diyakini majelis hakim mengandung muatan penghinaan dan mencemarkan nama baik saksi korban Franky.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa," kata Khamozaro.

Hakim menyebutkan terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya di Polda Sumut.

"Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di IG Storynya," jelas Khamozaro.

Demikian juga sudah dihapusnya postingan tersebut dengan 120 ribu viewer di IG Story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman.

Majelis Hakim menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sevinia divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Banding
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, dimana JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa dengan dipidana 3 tahun penjara.

Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menyebutkan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Terdakwa pada akun Instagramnya mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel'. Hal itu telah menyerang fisik atau tubuh terdakwa.

Postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023