Tempat hiburan malam Singapore Land di Kabupaten Batubara diduga menjadi 'surga' bagi pengedar pil ekstasi.

Dugaan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya Rojali dan Malinda Aritonang, yang merupakan pasangan suami istri.

"Dari hasil interogasi, ribuan pil ekstasi milik pasutri yang kita amankan mau dijual ke Singapore Land," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, Senin (6/3).

Ia mengungkapkan suami istri itu sudah tahunan menekuni bisnis haram dengan menjual ekstasi.

"Dua atau tiga tahunan kedua pelaku berjualan ekstasi. Kita jerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ungkapnya.

Pasangan suami istri warga Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara kompak berjualan narkotika jenis pil ekstasi.

Namun, sepak terjang pasutri dalam melakoni bisnis haram itu terhenti tatkala melintas di depan kantor Polsek Labuhan Ruku yang kemudian diamankan petugas pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023