Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sipupus, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Pria itu yakni SS (49) warga Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.

"Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu," kata  Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Minggu.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP melihat SS berada di pinggir jalan dekat sawah dan langsung diringkus.

"Tersangka ditangkap Sabtu (4/2) sore sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sipupus Lombang Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta," ucapnya.

Saat hendak diringkus, tersangka membuang sebuah tas yang terbuat dari karung plastik ke sawah lalu melarikan diri. 

Selanjutnya personil melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka, kemudian menyuruh untuk membuka tas.

Setelah dibuka tas ternyata berisi 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga sabu sekitar 180 gram, uang tunai Rp1.110.000, satu unit handphone merk Oppo warna biru," jelasnya.

Pelaku menjelaskan ia memperoleh sabu tersebut dari H di Kota Medan sebanyak dua ons pada Jumat (3/2) sekira pukul 16.00 WIB dengan harga Rp140 juta, namun baru dibayar Rp10 juta. Sisa pembayaran setelah sabu habis terjual.

Pelaku mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari H, yang kemudian dijualnya secara eceran dengan harga Rp900.000 per dji  dan Rp100.000 per paketnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023