Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan kembali membongkar pondok mesum diseputaran jalan AH Nasution, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.
Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Haji Utom mengatakan, Kamis (2/2) pengawasan dan pembongkaran ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat perilaku maksiat di Kota Padang Sidempuan agar apa yang kita harapkan dari para pemangku agama dan norma sosial dapat kita tegakkan dan tertibkan.
“Pengawasan dan pembongkaran terhadap Pondok Pondok yang berada di kawasan rawan Maksiat itu akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin, kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Padang Sidempuan ini, dan ini sudah menjadi atensi,” ucapnya.
Lanjut Haji Utom, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran pondok mesum ini sesuai Perda No 23 Tahun 2011 tentang Pariwisata, aturan tersebut mengikat agar para pemilik pondok mesum tersebut paham mengapa berulang kali dibongkar, kita jamin setiap pondok mesum kita akan bongkar jika perlu kita musnahkan ditempat, katanya.
Sesuai perda nomor 23 tahun 2011 tersebut berharap Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun kelapangan, mengecek kondisi d ilapangan, dan menghimbau kepada semua elemen masyarakat Kota Padang pemilik usaha untuk bisa bekerja sama dalam pemberantasan maksiat yang ada di Kota Padang Sidempuan, mari bersinergi dan berkolaborasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Haji Utom mengatakan, Kamis (2/2) pengawasan dan pembongkaran ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat perilaku maksiat di Kota Padang Sidempuan agar apa yang kita harapkan dari para pemangku agama dan norma sosial dapat kita tegakkan dan tertibkan.
“Pengawasan dan pembongkaran terhadap Pondok Pondok yang berada di kawasan rawan Maksiat itu akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin, kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Padang Sidempuan ini, dan ini sudah menjadi atensi,” ucapnya.
Lanjut Haji Utom, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran pondok mesum ini sesuai Perda No 23 Tahun 2011 tentang Pariwisata, aturan tersebut mengikat agar para pemilik pondok mesum tersebut paham mengapa berulang kali dibongkar, kita jamin setiap pondok mesum kita akan bongkar jika perlu kita musnahkan ditempat, katanya.
Sesuai perda nomor 23 tahun 2011 tersebut berharap Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun kelapangan, mengecek kondisi d ilapangan, dan menghimbau kepada semua elemen masyarakat Kota Padang pemilik usaha untuk bisa bekerja sama dalam pemberantasan maksiat yang ada di Kota Padang Sidempuan, mari bersinergi dan berkolaborasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023