Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Langkat H.Syah Afandin,SH diwakili Sekretaris Daerah H Amril,S.Sos,MAP mengikuti Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Nonor 3 Medan, Kamis (26/1).

Dimana hal ini sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta. 

Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara hadir untuk menerima hasil penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut. 

Dimana Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima tingkat Provinsi dengan katagori kelas tinggi jumlah nilai 87,8, Dan pada kesempatan ini Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH melalui Sekda Langkat Amril, SSos, MAP hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.

Sehubungan dengan keterbatasan ruangan, diinformasikan bahwa Ombudsman hanya menyediakan satu tempat duduk untuk masing-masing pemerintah daerah.

Pada kesempatan ini Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekda Langkat Amril, SSos, MAP hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.

Pada sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mohon maaf saya kegiatan ini di laksanakan di kantor kami yang sangat sempit namun kesempitan ini agar lebih mempererat sehingga menjadi dekat untuk bersilaturahmi ucapnya. 

Sehubungan dengan keterbatasan ruangan, Ombudsman hanya menyediakan satu tempat duduk untuk masing-masing pemerintah daerah. 

Dimana 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat kelima dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. 

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. 

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya. 

Dari penilaian terbagi menjadi tiga zona yakni Hijau, Kuning dan Merah. Ada pun data kabupaten kota yang menempati zona hijau diantaranya Bupati Deli Serdang, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Serdang Bedagai, Walikota Tebing Tinggi, Bupati Langkat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Batu Bara, Bupati Nias, Bupati Pakpak Bharat, Bupati Simalungun, Bupati Dairi, Bupati Padang Lawas Utara, Walikota Medan, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Labuhan Batu Utara.

Sementara untuk zona kuning yaitu Bupati Samosir, Bupati Nias Selatan, Bupati Toba, Bupati Asahan, Walikota Padangsidimpuan, Bupati Padang Lawas, Bupati Karo, Walikota Gunungsitoli, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Mandailing Natal, Bupati Labuhan Batu, Walikota Pematangsiantar, Bupati Nias Barat.

Sementara zona merah Bupati Labuhan Batu Selatan, Walikota Sibolga, Walikota Tanjung Balai, Bupati Nias Utara, Walikota Binjai.

Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi Sumatra Utara dapat berhadir di acara Penyerahan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. 

"Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin," katanya. 

Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Gubernur Sumatera Utara  Edy Rahmayadi menyampaikan dalam waktu dekat saya berharap kantor berpindah ke Jalan Asrama Helvetia tepatnya di Rumah Sakit Paru.

Saya harap kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara utuk sering melakukan sharing dan konsultasi dengan Ombudsman  bukan mencari kebenaran demi menjadikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Bukan persoalan Hijau, Kuning dan Merah namun kita harus positif serius dengan segala keterbatasan serta jangan membelokan kekuasaan demi pelayanan publik di daerah kita," ujarnya. 

Gubsu juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mensukseskan acara Internasional di Danau Toba. "Nantinya tetap tingkatkan budaya kita yakni sopan santun, karena tamu tidak hanaya nasional melainkan tamu mancanegara," ucapnya. 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023