Kadisnaker Tebing Tinggi Ir.Iboy Hutapea mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang memutuskan bahwa UMK Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

UMK Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.731.150,40. tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.165.726,39, atau kenaikan 6,46  persen dari UMK Kota Tebing Tinggi Tahun 2022 sebesar Rp2.565. 424,01.

Dikatakan Kadisnaker bahwa UMK tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMK Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022