Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat melakukan sosialisasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dihadiri oleh camat, kepala desa dan lurah yang ada di zona tiga yaitu Kecamatan Stabat, Binjai, Secanggang, Wampu, Hinai, Batang Serangan, Sawit Seberang, Padang Tualang dan Tanjung Pura. 

Hal itu disampaikan Magfirah Fitri M selaku pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manuasia, di Stabat, Selasa (22/12).

Sosialisasi ini adalah yang ketiga kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan di zona satu yaitu  Kecamatan Selesai, Sirapit, Kuala, Sei Bingai, Salapian, Kutambaru, Bahorok dan pada 13 Desember 2022 dan zona dua yaitu Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Besitang dan Pematang Jaya pada 15 Desember 2022.

Sosialisasi tatap muka pembentukan PPS dilaksanakan di tiga zona dengan mempertimbangkan luas wilayah serta jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Langkat.

Magfirah Fitri Menjerang mengatakan secara umum persyaratan menjadi calon anggota PPS sama dengan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

“Tahapan seleksinya pun sama mulai dari penelitian administrasi, seleksi tertulis dan terakhir, seleksi wawancara,” ujarnya.

Pendaftaran calon anggota PPS menggunakan aplikasi berbasis Web yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Pengumuman dan informasi terkait persyaratan pendaftaran telah disebarluaskan melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Langkat.
Calon anggota PPS terpilih nantinya akan bekerja sebagai penyelenggara pemilu di wilayah desa/kelurahan. Masa kerja dimulai sejak Januari 2023 hingga April 2024.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022