Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membantu pengurusan akta notaris untuk legalitas 444 kelompok tani sebagai upaya penguatan kelembagaan petani demi mewujudkan visi misi Taput sebagai lumbung pangan, lumbung sumber daya manusia berkualitas, serta daerah tujuan wisata.

Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Kadis Pertanian Sondang EY Pasaribu dan Kaban Bappedalitbang Luhut Aritonang serta beberapa pimpinan OPD terkait menyerahkan akta notaris kepada penerima bantuan akta notaris kelompok tani di Sopo Partungkoan Tarutung.

"Salah satu upaya penguatan kelembagaan petani adalah dengan adanya badan hukum/legalitas kelompok tani melalui pembuatan akta notaris sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat 4, dimana Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD memberikan belanja hibah kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia," sebut Nikson, Rabu (21/12).

Dikatakan, bantuan tersebut adalah untuk membantu masyarakat petani sebagai anggota kelompok tani yang belum berbadan hukum sehingga kelompok tani  memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan segala urusan administrasi, bisnis dan dalam hal penerimaan bantuan dari berbagai pihak.

"Dengan adanya akta notaris kelompok tani, maka kelompok tani telah memenuhi aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak  dan memiliki kekuatan hukum melaksanakan kegiatan kelompok dalam hal ini teknologi, perekonomian dan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan AD ART kelompok tani," imbuhnya.

Harapnya, para penerima bantuan mampu menjadi pembawa terang di wilayah masing-masing, menjadi pelopor di desa masing-masing, menjadi perpanjangan tangan untuk mengajak dan menyampaikan kepada masyarakat Taput apa yang telah, sedang dan akan dikerjakan untuk pembangunan Tapanuli Utara yang lebih baik.

Sebelumnya, Kadis Pertanian Sondang EY Pasaribu dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Desember 2022 terdapat 1.363 kelompok tani yang sudah memiliki badan hukum dari total 2.474 poktan di Taput.

Kini, tersisa 1.111 poktan yang belum berbadan hukum, dan akan dibantu Pemkab Taput melalui Dinas Pertanian untuk pembuatan akta notarisnya hingga 2024 mendatang.

Dalam penyerahan akta notaris yang digelar, terdapat 444 poktan yang tersebar di 15 kecamatan se Taput yang menerima bantuan akta notaris di 2022.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022