Sekda Kabupaten Langkat Amril yang mewakili Pelaksana Tugas Bupati Syah Afandin menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu Medan, Selasa (20/12).

Pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr.Abdul Haris, SH MKn menyampaikan  kita bersemangat dapat hadir menerima  penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Award 2022 Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini membuktikan pengakuan atas hak informasi publik menguatkan tentang keterbukaan agar tidak ada yang perlu disembunyikan kepada masyarakat, ini merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan namun karena pandemik COVID-19 selama dua tahun kita tidak bisa melaksanakanya.

Berbagai tahapan telah dilakukan oleh Komisi Informasi Publik untuk memberikan penghargaan melalui pengisian SEQ dan rangkaian lainya untuk itu Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, memberikan penghargaan Award Keterbukaan Informasi Publik kepada Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, 16 OPD Provsu, 10 Kabupaten/Kota Se-Provsu dan dua Pemerintahan Desa Provsu 
Merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan namun karena pandemik COVID-19.

Pada kesempatan itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Publik Provsu yang telah menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022, Penganugerahan yang di berikan Komisi Informasi Publik Provsu ini merupakan sebuah kebanggaan di era digitalisasi.

Sekarang ini kita terbuka ini pastinya adalah milik kita semua saya tidak setuju kalau ini tidak terbuka ini ada tahapannya kepada siapa siapkah yang berhak menerima, karena dengan keterbukaan informasi publik tidak ada yang dirahasiakan kecuali ada hal-hal yang urgent yang memang tidak untuk di berikan informasi kepada publik.

"Saya berharap dengan keterbukaan informasi publik rakyat Sumut semakin cerdas dan pintar dan Sumatra Utara semakin maju sejahtera dan bermartabat," katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022