Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam keterangannya, Kamis, menjelaskan, pada akhir Oktober 2022 Tim Bareskrim menerima informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang berstatus anggota TNI yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25).

Dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan pil ekstasi 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua warga sipil yakni YSD dan S di Jalan Pemuda Medan. Keduanya sedianya akan menerima barang bukti tersebut," ucapnya.

Krisno menambahkan, terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba itu telah diserahkan ke Pomdam I/BB, sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan. "Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat," kata Krisno.

Pada  kesempatan terpisah, Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM Intan menegaskan, kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat dan nantinya akan diserahkan ke Otmil untuk disidangkan," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022