Jumlah kursi anggota DPRD di beberapa daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Asahan dalam pemilu 2024 terjadi perubahan.Tentunya hal ini harus diketahui para peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)daerah Kabupaten Asahan, Hidayat menjelaskan pemilu 2024 jumlah kursi untuk DPRD Asahan tetap 45, namun ada perubahan jumlah kursi di beberapa dapil.
" Dari 7 dapil itu, ada yang bertambah dan ada yang berkurang," kata Hidayat, Kamis (15/12) dalam acara uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan bertempat di aula hotel Kisaran.
Hidayat yang didampingi para komisioner menyebutkan pada pemilu 2019 dapil 1 berjumlah 8 kursi, dapil 2 = 7, dapil 3 = 6, dapil 4 = 9, dapil 5 = 5, dapil 6 = 6 dan dapil 7 = 4 kursi.
Pada tahun 2024, dapil 3 menjadi 7 kursi, dapil 4 menjadi 8, dapil 6 menjadi 5 dan dapil 7 menjadi 5. Sedangkan dapil yang lain tetap jumlah kursinya. " Perubahan jumlah kursi di dapil, karena jumlah penduduk bertambah dan berkurang di dapil tersebut," ungkap Hidayat, sembari mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan pemilu. Diantaranya perekrutan PPK.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili sekretaris Kesbangpol, Rahmat Halim mengatakan Pemerintah Kabupaten sangat mendukung segala proses tahapan yang dijalankan KPU kabupaten Asahan.
" Kami berharap KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu harus mengikuti regulasi yang ada," kata Halim sembari melaporkan bahwa kabupaten Asahan jumlah penduduk berkisar 777.000 626 jiwa maka jumlah kursi DPR kabupaten Asahan tetap 45 kursi.
Kemudian acara dirangkai dengan diskusi dengan para peserta terkait uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)daerah Kabupaten Asahan, Hidayat menjelaskan pemilu 2024 jumlah kursi untuk DPRD Asahan tetap 45, namun ada perubahan jumlah kursi di beberapa dapil.
" Dari 7 dapil itu, ada yang bertambah dan ada yang berkurang," kata Hidayat, Kamis (15/12) dalam acara uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan bertempat di aula hotel Kisaran.
Hidayat yang didampingi para komisioner menyebutkan pada pemilu 2019 dapil 1 berjumlah 8 kursi, dapil 2 = 7, dapil 3 = 6, dapil 4 = 9, dapil 5 = 5, dapil 6 = 6 dan dapil 7 = 4 kursi.
Pada tahun 2024, dapil 3 menjadi 7 kursi, dapil 4 menjadi 8, dapil 6 menjadi 5 dan dapil 7 menjadi 5. Sedangkan dapil yang lain tetap jumlah kursinya. " Perubahan jumlah kursi di dapil, karena jumlah penduduk bertambah dan berkurang di dapil tersebut," ungkap Hidayat, sembari mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan pemilu. Diantaranya perekrutan PPK.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili sekretaris Kesbangpol, Rahmat Halim mengatakan Pemerintah Kabupaten sangat mendukung segala proses tahapan yang dijalankan KPU kabupaten Asahan.
" Kami berharap KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu harus mengikuti regulasi yang ada," kata Halim sembari melaporkan bahwa kabupaten Asahan jumlah penduduk berkisar 777.000 626 jiwa maka jumlah kursi DPR kabupaten Asahan tetap 45 kursi.
Kemudian acara dirangkai dengan diskusi dengan para peserta terkait uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Asahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022