Pelaku usaha De'Natural Coffee & Resto di Jalan Pasar III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengirimkan hak jawab.

Hak jawab mereka layangkan terkait pemberitaan yang dimuat dengan judul "DPRD Medan minta Satpol PP bongkar Cafe De Natural di Marelan" yang disiarkan pada Selasa, 29 November 2022.

Berikut hak jawab yang ditandatangani oleh pemilik De'Natural Coffee dan Resto, Dian S, di Medan, Sumut, Selasa (6/12).

Bahwa saya nama Dian S selaku pemilik De'Natural Coffee dan Resto dengan ini memohon hak jawab/bantahan berita judul "DPRD Medan minta Satpol PP bongkar Cafe De Natural di Marelan" pada Selasa, 29 November 2022 pukul 16.51 WIB.

Adapun bantahan itu sebagai berikut, yakni pada alinea ke-2 ditulis "Pasalnya bangunan cafe ini menyalahi peruntukan, dan hingga kini tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB)."

Lalu pada alinea ke-3 ditulis, "Kita sepakat ya, sekaligus minta Satpol PP agar bangunan itu dibongkar habis. Karena pemilik tidak patuh aturan retribusi SIMB."

Bahwa untuk poin satu kami nyatakan bahwa bangunan De'Natural Coffee dan Resto sudah memiliki izin bangunan dengan Nomor: 0685/0660/0386/2.5/0202/2022 tertanggal Medan 9 Juni 2022. (Copy terlampir)

Bahwa untuk retribusi IMB sudah dibayar lunas pada 8 Juni 2022, diterima Indri Meiyanti, ST, NIP 19800515 2006042 013 dengan nomor agenda: 0386.

Bahwa isu pemberitaan berjudul DPRD Medan minta Satpol PP bongkar Cafe De Natural di Marelan tidak benar dan tidak ada konfirmasi kepada saya selaku pemilik.

Sehingga dengan ditayangkan hak jawab ini saya selaku pemilik merasa keberatan, dan memulihkan nama baik usaha De'Natural Coffee & Resto.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan, semoga dapat menjalin keakraban antara insan pers dan pembaca setia antara news. Terima kasih kepada Pemred.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022