Program berobat hingga layanan kesehatan gratis bagi warga di rumah sakit maupun puskesmas Kota Medan, Sumatera Utara, dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik menjadi perhatian para peserta "Study Best Practice".
"Tadi rekan wartawan rombongan 'Study Best Practice' menanyai program itu. Saya terkejut, ternyata mereka mengetahuinya," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahman Pane di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan yang terdata sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat berobat ke rumah sakit milik swasta maupun pemerintah dengan cukup membawa KTP.
Hingga saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu yang tersebar pada 21 kecamatan.
Pemerintah Kota Medan mewujudkan program cakupan kesehatan semesta (UHC) setelah tercapai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 96 persen dari total jumlah penduduk yang tercatat 2.527.059 jiwa.
Diskominfo Kota Medan yang menyambut rombongan peserta "Study Best Practice" sempat ditanyai salah satu peserta yang merupakan wartawan bertugas di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Mulai 1 Desember 2022 bertepatan hari ini seluruh warga yang memiliki KTP Kota Medan dapat berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP," terang Arrahman.
Kadis Kominfo Kota Bukittinggi Erwin Umar mengatakan rombongan "Study Best Practice" ini berjumlah 68 orang, dengan 59 orang di antaranya merupakan wartawan yang sehari-hari bertugas di Kota Bukittinggi.
"Kunjungan ini untuk pembelajaran guna mengetahui bagaimana pola kerja sama dilakukan Pemkot Medan dengan rekan-rekan media," ujarnya.
Selain itu, lanjut Erwin, juga mempelajari inovasi yang dilakukan Pemkot Medan terkait pemberitaan kegiatan pemerintahan agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Tadi rekan wartawan rombongan 'Study Best Practice' menanyai program itu. Saya terkejut, ternyata mereka mengetahuinya," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahman Pane di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan yang terdata sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat berobat ke rumah sakit milik swasta maupun pemerintah dengan cukup membawa KTP.
Hingga saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu yang tersebar pada 21 kecamatan.
Pemerintah Kota Medan mewujudkan program cakupan kesehatan semesta (UHC) setelah tercapai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 96 persen dari total jumlah penduduk yang tercatat 2.527.059 jiwa.
Diskominfo Kota Medan yang menyambut rombongan peserta "Study Best Practice" sempat ditanyai salah satu peserta yang merupakan wartawan bertugas di Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Mulai 1 Desember 2022 bertepatan hari ini seluruh warga yang memiliki KTP Kota Medan dapat berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP," terang Arrahman.
Kadis Kominfo Kota Bukittinggi Erwin Umar mengatakan rombongan "Study Best Practice" ini berjumlah 68 orang, dengan 59 orang di antaranya merupakan wartawan yang sehari-hari bertugas di Kota Bukittinggi.
"Kunjungan ini untuk pembelajaran guna mengetahui bagaimana pola kerja sama dilakukan Pemkot Medan dengan rekan-rekan media," ujarnya.
Selain itu, lanjut Erwin, juga mempelajari inovasi yang dilakukan Pemkot Medan terkait pemberitaan kegiatan pemerintahan agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022