Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan membuka pendaftaran untuk keanggotaan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024..

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora di Padang Sidempuan, Senin (21/11).

“Pembukaan pendaftaran keanggotaan PPK ini sebagai salah satu upaya untuk menyebarluaskan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang, kata Tagor.

Lanjut Tagor, sudah kita umumkan surat pengumuman tersebut melalui medsos KPU Padang Sidempuan baik melalui Facebook, Instagram dan Twitter. Kemudian pada hari ini, Senin (21/11) mulai pukul 09.00 WIB, kemudian Sosialisasi SIAKBA sebagai sarana pendaftarannya sedang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Batunadua dan Padang Sidempuan  Hutaimbaru.

"Kita berharap peran serta media untuk dapat menyebar luaskan berbagai informasi tentang KPU dan keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," jelasnya.

Adapun syarat pendaftarannya sebagai berikut, menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, WNI, Berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian Kelengkapan syarat dokumen,
1. Surat pendaftaran sebagai calon PPK.
,2. Fotocopy KTP elektronik
,3. Daftar riwayat hidup
4. Ijazah pendidikan terakhir (sudah dilegalisir)
5. Pas foto berwarna 3x4.
6. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, seperti:
a. setia kepada pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota partai politik.
b. bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama 5 tahun atau lebih,
c. tidak pernah dijatuhi sangsi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),
d. tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir,
e. kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,
f. tidak memiliki penyakit penyerta (kormorbid),
g. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung,
h. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi,

7. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat selama 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas atau klinik. Surat keterangan sehat itu harus memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah.

Terakhir pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Padang Sidempuan sejak tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau melalui petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Padang Sidempuan, jalan Sutan Hasanuddin nomor 35 Padang Sidempuan Utara, kontak 0812-6970-1789 atas nama Elida Gusti.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022