Menyalahgunakan izin tinggal, ABB (42), seorang warga negara asing asal Malaysia terancam lima tahun penjara.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga saat konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022).
Terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung membuat Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," kata Saroha.
Ia mengatakan, tersangka ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.
"Selama ini tersangka ABB sudah menetap selama 10 tahun di Indonesia dan telah menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan. Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya", ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar peraturan
ABB menyalahi pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Di kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatiu Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus itu.
"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan", ucapnya
Untuk di ketahui, lanjutnya pada 7 November 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Kita tunggu saja nanti proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Turut hadir, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga saat konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022).
Terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung membuat Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," kata Saroha.
Ia mengatakan, tersangka ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.
"Selama ini tersangka ABB sudah menetap selama 10 tahun di Indonesia dan telah menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan. Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya", ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar peraturan
ABB menyalahi pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Di kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatiu Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus itu.
"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan", ucapnya
Untuk di ketahui, lanjutnya pada 7 November 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Kita tunggu saja nanti proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Turut hadir, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022