Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang usaha kecil menengah (UKM) di kawasan pinggiran di depan Lapangan Merdeka dan Jalan Cemara Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku itu yakni EJP (28) yang diringkus petugas di Lapangan Merdeka Medan dan ZL (42) ditangkap di kawasan Jalan Cemara Medan.
"Kedua pelaku pungli itu ditangkap dari dua lokasi berbeda," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Fathir menyebutkan, kedua pelaku pungli itu diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/11).
Pelaku itu ditangkap sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan.
"Kami melakukan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar," ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan pungli yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan untuk mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Untuk pelaku pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp4.000.000 kepada pedagang yang berjualan.Dimana saat diringkus pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan UKM per lapak sebesar RP300.000.
"Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang panjar Rp300.000, satu lembar kwitansi tertulis Rp300.000- untuk lapak jualan, satu lembar kwitansi kosong, satu buah pulpen, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," jelasnya.
Fathir menambahkan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar.Bukan hanya untuk UMKM, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kedua pelaku itu yakni EJP (28) yang diringkus petugas di Lapangan Merdeka Medan dan ZL (42) ditangkap di kawasan Jalan Cemara Medan.
"Kedua pelaku pungli itu ditangkap dari dua lokasi berbeda," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Fathir menyebutkan, kedua pelaku pungli itu diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/11).
Pelaku itu ditangkap sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan.
"Kami melakukan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar," ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan pungli yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan untuk mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Untuk pelaku pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp4.000.000 kepada pedagang yang berjualan.Dimana saat diringkus pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan UKM per lapak sebesar RP300.000.
"Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang panjar Rp300.000, satu lembar kwitansi tertulis Rp300.000- untuk lapak jualan, satu lembar kwitansi kosong, satu buah pulpen, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," jelasnya.
Fathir menambahkan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar.Bukan hanya untuk UMKM, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022