Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta BNN merahabilitasi terhadap anak korban penyiksaan pria dewasa di Deliserdang. 

Anak itu direhabilitasi, karena terlibat penyalagunaan narkoba.


"Pengakuan anak tersebut sudah tiga bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keterlibatan menikmati barang haram berawal diberikan secara gratis dari pria dewasa berinisial CRO yang merupakan pelaku penyiksaan korban," ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (1/11).

Permintaan rehabilitasi disampaikan Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam.

Menurutnya, anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Tanjung Morawa itu bila tidak secepatnya dilakukan rehabilitasi dikhawatirkan membahayakan bagi dirinya.

"Korban mengaku pernah disuruh pelaku mencuri ponsel. Hasil dari pencurian untuk membeli sabu. Hal itu diakibatkan karena sudah kecanduan, sehingga menurut saja diperintahkan melalukan tindakan kriminal. Ini sangat miris sekali, anak di usia seperti dia seyogianya menimba ilmu pendidikan bukan terjerumus penyalagunaan narkoba," terangnya.

Untuk itu, Arist meminta BNN Deliserdang dapat memafasilitasi rehabilitasi korban sebagai upaya pencegahan dini dari ketergantungan sabu-sabu.

"Saya berharap kepala BNN Deliserdang segera melalukan tindakan merehabilitasi korban," pintahnya.

Kepala BNN Delisedang, Kombes Pol  Muhammad SIK MM menyatakan pihaknya bersedia memfasilitasi rehabilitasi terhadap korban.

"Kami asesmen dahulu korban untuk mengetahui apakah tergolong pencandu ringan atau berat. Nantinya dibantu dokter bertugas di BNN menangani tentang rehabilitasi," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022