Sidang Perdata perbuatan melawan hukum antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Baru, Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selaku pihak "Penggugat" dengan Safira Putri Wulandari selaku "Tergugat" telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal pada Rabu, (26/10).

Dalam sidang ini, diketahui masyarakat Desa Bonda Kase yang tergabung didalam KSU Harapan Baru mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Tergugat yang disebut-sebut sebagai istri, anak dan menantu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal yang pada saa itu dijabat Desmanto D Tarigan SH.

Kuasa hukum KSU Harapan Baru Cut Zaleha SH & Rekan kepada wartawan, Kamis (27/10) mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dikarenakan adanya dugaan beberapa keganjilan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama keluarga mantan Kepala BPN Madina.

Cut Zaleha menyampaikan bahwa dugaan keganjilan yang pertama adalah, BPN Mandailing Natal menerbitkan sertifikat hak milik atas nama keluarga mantan Kepala BPN Mandailing Natal pada tanggal 30 Oktober 2013 yaitu setelah Bupati Mandailing Natal (M Hidayat Batubara) pada tanggal 25 September 2012 yang pada saat itu menjabat telah menerbitkan Izin lokasi atas tanah negara kepada masyarakat Desa Bonda Kase yang tergabung dalam KSU Harapan Baru.

Sedangkan keganjilan yang kedua menurut Cut Zaleha adalah dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga mantan Kepala BPN Madina sesungguhnya tidak pernah menguasai dan ngusahai tanah sengketa milik "Penggugat".

Dan keganjilan yang ketiga menurut Cut Zaleha adalah dari 10 SHM adanya 2 (dua) SHM atas nama keluarga mantan Kepala BPN, yang mana lokasi objeknya adalah danau yang notabenya bukan merupakan lahan peruntukan perkebunan.

Akibat saling klaim sengketa lahan ini, masyarakat Desa Bonda Kase yang tergabung dalam koperasi Harapan Baru dilaporkan oleh "Tergugat" Safira Putri Wulandari ke Polda Sumut, dan saat ini ditangani oleh Penyidik unit 4 Subdit I-TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Cut Zaleha pun menjelaskan setelah klien mereka mendaftarkan gugatan tersebut, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 pihaknya yang menjadi kuasa hukum (Lawyer) menyurati Penyidik Unit 4 Subdit I-TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut perihal Permohonan untuk menunda penyelidikan/penyidikan sebagaimana yang amanatkan oleh Perundang-undangan yakni Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1965, menyatakan "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu".

Namun dijelaskan Cut Zaleha, kejanggalan ini pun dikuatkan dengan masih berkelanjutannya proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian meskipun pihaknya sudah menyurati penyidik perihal permohonan untuk menunda penyelidikan/penyidikan sebagaimana amanat Perundang-undangan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1965 tersebut.

"Kami sangat kecewa, walaupun kami sudah menyurati penyidik untuk menunda penyidikan, namun mereka tetap melanjutkan penyidikan. Kemarin kami dapat info dari PT GLP selaku bapak angkat KSU Harapan Baru yang mengerjai lahan mereka, masih dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan tambahan, Kami menduga penyidik di unit 4 Subdit I-TP Kamneg Ditreskrimum ada conflict of interest dengan sipelapor" sebut Cut.

Sikap Penyidik Unit 4 Subdit I-TP Kamneg Ditreskrimum yang terkesan berpihak dengan Pelapor dikatakan Cut tidak sesuai dengan harapan Kapolri yang sedang berbenah membersihkan di tubuh Polri.

"Oleh karena surat kami tidak ditanggapi oleh penyidik, kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan penyidik yang tidak "PRESISI" tersebut ke pihak Propam Mabes Polri, dan kami juga akan menyurati Presiden agar proses penegakan hukum di Polda SUMUT dilakukan secara baik dan benar, tidak berpihak pada satu pihak dikarenakan adanya sikap penyidik unit 4 subdit I-TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang terkesan berpihak dengan Pelapor,  tidak sesuai dengan harapan Kapolri yang sedang berbenah membersihkan di tubuh Polri" tambahnya.

Selaku tim kuasa hukum, Cut Zaleha, SH pun berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif, ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan sesuai slogan Polri yang menggaungkan "PRESISI".
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022