Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Terkait Data Pekerja Rentan (Penerima Bantuan Iuran) Dalam Rangka Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemkab Padang Lawas Utara.

Dalam sambutan, Asisten I Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) H. Syarifuddin Harahap, S.Sos, M.M menyampaikan, Selasa (27/9) bahwa ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara agar dapat melindungi pekerja rentan dari resiko sosial ekonomi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun kematian melalui pemberian bantuan.

“Dari data yang dimiliki memang masih banyak yang harus kita sempurnakan dan hal - hal yang harus ditindaklanjuti. Pihak BPJamsostek akan menjelaskan secara rinci dan menyeluruh. Saya yakin dan percaya data tersebut akan disampaikan dengan baik sehingga nanti rekan – rekan yang OPD yang hadir dapat memberikan masukan sehingga Pemerintah bersama BPJamsostek hadir ditengah masyarakat pekerja rentan dengan memberikan perlindungan jamsostek yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ini akan kita mulai karena dari kurang lebih 88.000 tenaga kerja rentan, belum ada yang terlindungi,” katanya.

Kemudian yang tidak kalah penting, kami telah berkoordinasi dengan BPJamsostek agar kita bisa membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Jamsostek.

Agar dapat kita jadikan regulasi kedepannya dalam menggunakan keuangan daerah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan yang membutuhkan juga sebagai penguatan secara spesifik agar mengajak para pelaku usaha yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk turut serta mengikuti program Jamsostek," sambung beliau dalam kata sambutannya.

Upaya Bertahap Melindungi 88.506 Pekerja Rentan

Dari data yang dihimpun melalui Kementerian Dalam Negeri, terdapat 88.506 Pekerja Rentan yang terdiri dari Pertanian dan Peternakan, Nelayan, Pekerja Agama, dan lain – lain, melalui Kabid Kepesertaan BPJamsostek Padang Sidempuan Yuliandi Sahputra menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, masih belum ada satupun yang terlindungi oleh jamsostek.

“Jika kita melihat asumsi angkat kematian di Kabupaten Paluta untuk Pekerja Usia 16 – 65 Tahun, ada sekitar 424 Pekerja meninggal setiap tahunnya. Dan apabila 424 Pekerja tersebut merupakan Peserta BPJamsostek, maka warga Kabupaten Paluta yang terdaftar sebagai peserta tertimpa musibah akan mendapat santuan dengan total Rp 17.808.000.000,- untuk itu ini menjadi tugas kita bersama mewujudkan perlindungan khususnya pekerja rentan,“ kata Yuliandi.

Kadisnaker Paluta Siti Awan, S.H., M.Si, senada dengan pernyataan Asisten 1 Pemkab Paluta Syarifuddin Harahap dalam diskusi bersama menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan mengupayakan perlindungan kepada 2.000 Tenaga Kerja Rentan sebagai tahap awal dan akan mengajukan 2.000 Tenaga Kerja untuk menjadi calon Penerima Bantuan Iuran yang akan kami mapping atau dipetakan untuk kuota per OPD.

“Kita akan mengupayakan perlindungan sebanyak 2.000 Pekerja Rentan di tahun 2023 sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten Paluta untuk penganggaran iuran selama 1 tahun,” ungkapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022