Kepolisian Resort Tapanuli Selatan di bawah pimpinan AKBP Imam Zamroni mengamankan sejumlah pemain judi dari dua wilayah kabupaten berbeda di wilayah hukumnya.
Kepala Polres Tapsel AKBP Imam Zamroni sesuai keterangan tertulis diterima, Senin (19/9) mengatakan, seluruh enam orang yang di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim itu sudah di tahan.
"Ke enam tersangka yang di ciduk dari lokasi berbeda dan wilayah kabupaten berbeda pula itu sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka yang di amankan itu YM (29) dan rekannya FT (47), keduanya ketahuan main judi jenis kartu leng di sebuah warung di Desa Siopat-opat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu (18/9) sore.
Dari tangan keduanya Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp84 ribu serta dua set kartu joker untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara AA (44), dan rekannya GHS (34), HSR (34), dan ES (37) kedapatan bermain judi online di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"AA merupakan oknum kepala desa, sedang tiga rekannya yakni HSR, GHS, dan ES merupakan tenaga honor desa," jelas Imam di dampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
"Dari ke empatnya polisi mengamankan dua unit Handphone yang diduga digunakan akses judi online. Dan uang tunai Rp55 ribu serta kartu ATM diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Polres Tapsel AKBP Imam Zamroni sesuai keterangan tertulis diterima, Senin (19/9) mengatakan, seluruh enam orang yang di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim itu sudah di tahan.
"Ke enam tersangka yang di ciduk dari lokasi berbeda dan wilayah kabupaten berbeda pula itu sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka yang di amankan itu YM (29) dan rekannya FT (47), keduanya ketahuan main judi jenis kartu leng di sebuah warung di Desa Siopat-opat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu (18/9) sore.
Dari tangan keduanya Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp84 ribu serta dua set kartu joker untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara AA (44), dan rekannya GHS (34), HSR (34), dan ES (37) kedapatan bermain judi online di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"AA merupakan oknum kepala desa, sedang tiga rekannya yakni HSR, GHS, dan ES merupakan tenaga honor desa," jelas Imam di dampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
"Dari ke empatnya polisi mengamankan dua unit Handphone yang diduga digunakan akses judi online. Dan uang tunai Rp55 ribu serta kartu ATM diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022