Wali Kota Medan Bobby Nasution menyiapkan subsidi bagi sekitar 1.000 unit angkutan kota (angkot) yang merupakan bantuan bagi warga pengguna jasa transportasi umum di daerah ini.
"Sekitar 1.000 angkot di Kota Medan sudah disiapkan menjadi angkot yang disubsidi," ujar Bobby di Medan, Minggu.
Subsidi seribu unit angkot tersebut, lanjut dia, mendapat bantuan yang dianggarkan Pemerintah Kota Medan bagi transportasi umum terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan subsidi yang diberikan ini, terang dia, maka masyarakat sebagai pengguna jasa angkot cukup membayar Rp5.000 per orang, meski tarif telah naik menjadi Rp6.500 menyusul kenaikan BBM.
"Kami akan memberi subsidi sebesar Rp1.500 per orang bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot," tegasnya.
Selain itu, ucap Wali Kota Medan, bantuan juga akan diberikan kepada pengemudi ojek daring dan becak bermotor yang berjumlah sekitar 16.000 pengemudi selama tiga bulan ke depan sampai Desember 2022.
Pemkot Medan telah mengalokasikan dana alokasi umum dan dana bagi hasil dua persen, yakni Rp30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
Diketahui, instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
"Bantuan yang kami berikan sebesar Rp600 ribu kepada pemberi jasa angkutan umum di Kota Medan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat," ungkap Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Sekitar 1.000 angkot di Kota Medan sudah disiapkan menjadi angkot yang disubsidi," ujar Bobby di Medan, Minggu.
Subsidi seribu unit angkot tersebut, lanjut dia, mendapat bantuan yang dianggarkan Pemerintah Kota Medan bagi transportasi umum terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan subsidi yang diberikan ini, terang dia, maka masyarakat sebagai pengguna jasa angkot cukup membayar Rp5.000 per orang, meski tarif telah naik menjadi Rp6.500 menyusul kenaikan BBM.
"Kami akan memberi subsidi sebesar Rp1.500 per orang bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot," tegasnya.
Selain itu, ucap Wali Kota Medan, bantuan juga akan diberikan kepada pengemudi ojek daring dan becak bermotor yang berjumlah sekitar 16.000 pengemudi selama tiga bulan ke depan sampai Desember 2022.
Pemkot Medan telah mengalokasikan dana alokasi umum dan dana bagi hasil dua persen, yakni Rp30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
Diketahui, instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
"Bantuan yang kami berikan sebesar Rp600 ribu kepada pemberi jasa angkutan umum di Kota Medan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat," ungkap Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022