Wali Kota Medan Bobby Nasution mendorong pembebasan lahan demi terwujudnya ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Sesuai Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang disebut proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas Kota Medan," kata Bobby ketika menerima DPD REI Sumatera Utara di Medan, Rabu.

Tentu, lanjut dia, hal ini menjadi tantangan Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi di daerah ini salah satu tertinggi di Indonesia, dan berdampak ketersediaan lahan perkotaan.

Oleh karenanya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan telah direvisi, sehingga Kota Medan RTH hanya 16 persen.

Diketahui, Pemkot Medan baru memiliki lima hektare RTH dari luas wilayah kota sekitar 26.510 hektare, sehingga masih membutuhkan 15 persen atau 2.916 hektare sesuai RTRW Kota Medan.

"Alokasi RTH cukup terbatas, kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik sesuai Perda Kota Medan tentang RTRW itu," katanya.

Wali kota mengaku Pemkot Medan terus mendorong pembebasan lahan RTH dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Saya minta REI menyampaikan kepada Perumahan Bumi Asri, dan Taman Setia Budi Indah menyerahkan prasarana sarana dan utilitas ke Pemkot Medan," ujar Bobby.

Ketua DPD REI Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, mengaku banyak pengembang masih kebingungan kawasan RTH di Kota Medan, setelah direvisi Perda RTRW Kota Medan.

"Kami juga meminta dukungan pak wali, terkait HUT DPD REI Sumatera Utara pada Maret 2023 diadakan di Kota Medan," katanya.

"Selain itu, rencana pembangunan perumahan ASN berbagai tipe dengan luas lahan minimal 20 hektare. Kemungkinan.di Marendal atau Marelan," ungkap Andi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022