Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Asahan berhasil digagalkan pihak Polres Asahan.
Pihak Satreskrim Polres Asahan menggerebek sebuah gudang CV Maju Jaya Sejahtera diduga menyimpan BBM di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj didampingi forkopimda menjelaskan kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar." Ada 4 pelaku kita amankan dan 2 unit mobil truk," kata Kapolres Asahan, Selasa (13/09) di hadapan wartawan.
Modus tersangka, kata Kapolres Asahan dengan cara membeli BBM solar menggunakan mobil truk, kemudian mobil masuk ke gudang untuk memindahkan solar yang penuh tersebut ke drum dan jerigen yang telah disediakan.
" Tersangka kita kenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 5 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," ucap Kapolres.
Sementara itu, tersangka Fayakun NS yang merupakan penyedia dana mengatakan BBM tersebut dijual ke nelayan dan along along. Sedangkan tersangka Bagus, Usman dan Adi berperan sebagai supir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pihak Satreskrim Polres Asahan menggerebek sebuah gudang CV Maju Jaya Sejahtera diduga menyimpan BBM di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj didampingi forkopimda menjelaskan kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar." Ada 4 pelaku kita amankan dan 2 unit mobil truk," kata Kapolres Asahan, Selasa (13/09) di hadapan wartawan.
Modus tersangka, kata Kapolres Asahan dengan cara membeli BBM solar menggunakan mobil truk, kemudian mobil masuk ke gudang untuk memindahkan solar yang penuh tersebut ke drum dan jerigen yang telah disediakan.
" Tersangka kita kenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 5 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," ucap Kapolres.
Sementara itu, tersangka Fayakun NS yang merupakan penyedia dana mengatakan BBM tersebut dijual ke nelayan dan along along. Sedangkan tersangka Bagus, Usman dan Adi berperan sebagai supir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022