Satuan Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N menyelesaikan kasus pencurian secara restorativ justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu, menyebutkan saat itu pelapor atas nama Junifati Ziliwu sedang berada di Jalan Suprapto Sibolga, Sumatera Utara.

Kemudian, pelapor dihubungi anaknya melalui handphone dan memberitahukan bahwa ada orang di dalam gudang milik Junifati, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Sormin menyebutkan, setelah mendapat informasi itu, pelapor berangkat menuju lokasi ke tempat gudang bersama anak Junifati. Kejadian pencurian tersebut Jumat (9/9) sekira pukul 15.45 WIB.

Sesampainya di gudang, pelapor melihat satu unit truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi BB 8355 DB yang sedang memuat garam milik Junifati.

"Saat itu, pelapor juga melihat tiga orang mengangkat garam dan memasukkan ke dalam mobil tersebut.Satu orang lagi sedang berdiri di dalam gudang," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan, kemudian pelapor berteriak, dan salah seorang dari pencuri itu menyebutkan kepada Junifati bahwa mereka disuruh (identitas telah diketahui) untuk memuat garam tersebut ke dalam mobil truck.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp37.000.000."Selanjutnya Junifati melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sormin menjelaskan, pada hari Sabtu (10/9) sekira pukul 20.00 WIB, di Kantor Sat Reskrim Polres Sibolga dilaksanakan restorativ justice antara Junifati Ziliwu dengan para tersangka yakni ROP, IS, FPH, BZT, ARS, ID, dan JZ.

Hasil dari restorative justice adalah 1. Pihak I menyesal dan mengakui telah bersalah, kemudian telah meminta maaf, dan pihak II telah menerima maaf dengan hati yang ikhlas.2.Pihak I telah mengganti biaya kerugian kepada pihak II, dan telah menerima sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

3.Pihak I dan II sepakat untuk melakukan perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan.Kemudian pihak II juga sepakat untuk mencabut laporan yang sudah dibuat.4.Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak II ataupun pihak lain.5.Pihak I melaksanakan wajib lapor selam dua kali seminggu yakni pada hari Selasa dan Kamis selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB hingga waktu yang ditentukan.

6.Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022