Tim personel dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran perdagangan rokok ilegal merek Coffe Stik, di wilayah Kabupaten Padang Lawas, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku, pada hari Rabu (31/8) sore kemarin. 

Kedua orang tersebut, satu orang sebagai pengangkut inisial MJS, warga Desa Sialambue, Kecamatan Barumun. Satu orang lagi sebagai terduga pedagang berinisial MHN, warga sekitar lingkungan Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH mengatakan, penangkapan kedua orang terduga pelaku perdagangan rokok ilegal tampa label pita cukai resmi dengan peran yang berbeda itu ( MJS dan MHN), berlangsung di dua lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara). 

MJS ditangkap saat melintas mengenderai mobil angkutan pengangkut tiga kotak karton besar berisikan sebanyak 180 slop rokok ilegal merek coffe stik warna biru dan putih barang bukti kasus itu, di jalan lintas Sibuhuan - Sosa, tepatnya sekitar Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. 

MHN ditangkap di warung sembako miliknya, lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan yang sama ( Barumun), pengembangan dari penangkapan awal terduga MJS tersebut.

"Saat penangkapan pertama, MJS mengatakan bahwa rokok ilegal tiga karton besar dalam mobil angkutan yang dikenderainya itu adalah milik MHN. Dan, rokok itu diangkutnya dari Dalu - dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, atas pesanan MHN. Untuk itu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan MHN dari warung sembako miliknya di Pasar Sibuhuan,"terang AKP Aman Putra kepada ANTARA, Kamis (1/9) malam.

Penangkapan kedua terduga pelaku perdagangan rokok ilegal itu, disampaikan AKP Aman Putra sebelumnya, dipimpin anggotanya Kanit IV, Tipiter Ipda BC Nasution SH.

Pengungkapan kasus perdaganan rokok ilegal tersebut, tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya Satreskrim Polres Palas.

Untuk proses lanjutan, kedua terduga pelaku (MJS dan MHN) dan sejumlah barang bukti kasus perdagangan rokok ilegal itu, sambung AKP Aman Putra, telah dilimpahkan pihaknya, kepada pihak Bea dan Cukai Sibolga
 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022