Meskipun bolak-balik masuk penjara dalam kasus pencurian motor, namun tidak membuat Kaidir Yusuf Lubis lekas bertaubat. 
 
Pria berusia 57 tahun itu berulah lagi dengan melakoni kejahatan serupa yaitu mencuri motor milik korban Jet Win Ginting. 
 
Akibatnya, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bertempat tinggal di Dusun VI, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, kembali ditangkap aparat kepolisian. 
 
"Pelaku diamankan saat berada di Teluk Nibung, Tanjungbalai," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH, Rabu (24/8).
 
 Ia menerangkan, pelaku terkahir melakoni aksi kejahatannya di Desa Dusun Merbau, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Datar, Kabupaten Batubara, pada Rabu (10/8). 
 
"Hasil interogasi, pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Batubara dua kali yakni Polsek Limapuluh dan Polsek Labuhan Ruku. Barang bukti motor turut diamankan," terang mantan Kasatrekrim Polres Batubara ini. 
 
Selian itu, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Asahan dengan barang bukti diamankan. 
 
"Dari kasus yang baru mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian pelaku," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022