Kemenkumham Sumatera Utara bersama Pemkot Padang Sidempuan mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 150 peserta yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, siswa dan ASN Kota Padang Sidempuan di Aula BKPSDM Pal IV Pijorkoling, Selasa (23/8).

Dalam laporan Kabid Litbang Guswan Arisandi menyampaikan dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten , UU No 15 tahun 2001 tentang Hak atas merek dan Undang Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak cipta.

"Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta," tutupnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Ir. Arwin Siregar MM  mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal," katanya.

Dia menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.

Arwin mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ditempat yang sama Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yulius Manurung selaku Nara sumber menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual.

Beliau juga menjelaskan prosedur dan proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekdako H.Letnan Dalimunthe, Asisten Rahuddin dan beberapa Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Padang Sidempuan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022