Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendiseminasikan Layanan Partai Politik, sukseskan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat dan akuntabel jelang Pemilihan Umum tahun 2024.
Kepala Kantor, Imam Suyudi menyebut ini jadi salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.
“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, Kementerian Hukum dan HAM, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama hingga dapat mewujudkan tertib administrasi terkait dengan pendaftaran pendirian badan hukum Partai Politik dan juga membahas tentang seluk beluk Partai Politik di Indonesia demi menciptakan Perpolitikan yang Damai Menyongsong dan Pasca Pemilu Serentak 2024,” kata Imam, Senin (22/8).
Menurut Imam, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Partai Politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas.
Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data Partai Politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum Partai Politik.
Bertindak selaku Narasumber yaitu dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tjasdirin, S.H.,M.H.) dengan materi Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik; Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (Herdensi) dengan Materi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Joko Arief Budiono, SH) dengan materi Menuju Pemilu & Pemilihan Serentak 2024 (Electoral Justice Dan Strategi BAWASLU); dan Badan Kesbangpol Sumut (Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd) dengan materi Dukungan Pemda Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta 24 Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di Kota Medan yang hadir dalam kegiatan ini diajak bersama-sama menciptakan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat dan akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Kantor, Imam Suyudi menyebut ini jadi salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.
“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, Kementerian Hukum dan HAM, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama hingga dapat mewujudkan tertib administrasi terkait dengan pendaftaran pendirian badan hukum Partai Politik dan juga membahas tentang seluk beluk Partai Politik di Indonesia demi menciptakan Perpolitikan yang Damai Menyongsong dan Pasca Pemilu Serentak 2024,” kata Imam, Senin (22/8).
Menurut Imam, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Partai Politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas.
Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data Partai Politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum Partai Politik.
Bertindak selaku Narasumber yaitu dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tjasdirin, S.H.,M.H.) dengan materi Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik; Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (Herdensi) dengan Materi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Joko Arief Budiono, SH) dengan materi Menuju Pemilu & Pemilihan Serentak 2024 (Electoral Justice Dan Strategi BAWASLU); dan Badan Kesbangpol Sumut (Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd) dengan materi Dukungan Pemda Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta 24 Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di Kota Medan yang hadir dalam kegiatan ini diajak bersama-sama menciptakan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat dan akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022