Pemkot Padang Sidempuan bersama DPRD Padang Sidempuan melakukan rapat paripurna dalam acara penyampaian rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH dan dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH dan Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin SIregar , MM, di ruang sidang DPRD Padang Sidempuan, Senin (22/8).
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa pada pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 779.470.015.653,- sesudah perubahan menjadi Rp. 800.908.861.194,- bertambah sebesar Rp. 21.438.845.541.
“Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp. 98.149.646.124,-, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.238.735.802," katanya..
Kemudian, tambah Irsan, pada pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 682.559.105.331,- menjadi Rp. 702.759.215.070,- pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp. 20.200.109.739.
“Sedangkan untuk belanja daerah Sebelum perubahan secara keseluruhan Rp. 878.004.172.880,- bertambah Rp. 22.440.228.784,- menjadi sebesar Rp 900.444.401.664 ,-” terangnya.
Selanjutnya Irsan menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perupahan platfon anggaran sementara yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) PT. Perkebunan Nusantara III (PT PTPN III. persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH dan dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH dan Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin SIregar , MM, di ruang sidang DPRD Padang Sidempuan, Senin (22/8).
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa pada pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 779.470.015.653,- sesudah perubahan menjadi Rp. 800.908.861.194,- bertambah sebesar Rp. 21.438.845.541.
“Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp. 98.149.646.124,-, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.238.735.802," katanya..
Kemudian, tambah Irsan, pada pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 682.559.105.331,- menjadi Rp. 702.759.215.070,- pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp. 20.200.109.739.
“Sedangkan untuk belanja daerah Sebelum perubahan secara keseluruhan Rp. 878.004.172.880,- bertambah Rp. 22.440.228.784,- menjadi sebesar Rp 900.444.401.664 ,-” terangnya.
Selanjutnya Irsan menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perupahan platfon anggaran sementara yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) PT. Perkebunan Nusantara III (PT PTPN III. persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022