Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang wanita yang memiliki narkotika jenis sabu saat gerebek kampung narkoba di Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Wanita tu adalah AFP (41) yang berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan warga Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, Jumat, mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa delapan paket kecil sabu seberat 1,19 gram, kaca pirek, dan pipet bengkok.

"Tersangka pernah dihukum selama 40 hari di Lapas Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2000 dalam kasus perjudian," ucapnya.

Sormin menyebutkan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sibolga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022