Polda Sumatera Utara telah menaikkan status kasus judi online di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ke tahap penyidikan.

"Kasus judi online di Kompleks Cemara Asli sudah naik ke tahap sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hadi menyebutkan, untuk penanganan kasus judi online Kompleks Cemara Asli masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri atas empat pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, tiga Satpam, dan enam terduga operator aplikasi judi online yakni AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP. Polda Sumut juga telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.

"Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai penampung bisnis judi online," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan, Polda Sumut telah mengirimkan surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online, namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak hadir dan penyidik kembali akan mengagendakan pemanggilan.

Bahkan, Polda Sumut meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan dan penelusuran aset.

"Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022