Sebanyak 20.292 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2022, yakni 19.788 orang Remisi Khusus Sebagian (RU I) dan 504 orang Remisi Khusus Seluruhnya (RU II) yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu mengatakan, sedangkan jumlah anak yang mendapat remisi umum ada 43 orang, yakni RU I 38 orang dan RU II 5 orang.
Erwedi menyebutkan, persyaratan napi dan anak yang berhak memperoleh remisi umum 17 Agustus 2022 yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana umum minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Kemudian, belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LPKA dengan predikat baik," ucapnya.
Kepala Divisi mengatakan, besarnya remisi umum yang diberikan adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 1 bulan.
Anak yang telah menjalani pidana selama 3 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi pengurangan 1 bulan.
"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan.Tahun kedua memperoleh pengurangan 3 bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan," katanya.
Ia menjelaskan, jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni lapas/rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 16 Agustus 2022 sebanyak 34.798 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu mengatakan, sedangkan jumlah anak yang mendapat remisi umum ada 43 orang, yakni RU I 38 orang dan RU II 5 orang.
Erwedi menyebutkan, persyaratan napi dan anak yang berhak memperoleh remisi umum 17 Agustus 2022 yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana umum minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Kemudian, belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LPKA dengan predikat baik," ucapnya.
Kepala Divisi mengatakan, besarnya remisi umum yang diberikan adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 1 bulan.
Anak yang telah menjalani pidana selama 3 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi pengurangan 1 bulan.
"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan.Tahun kedua memperoleh pengurangan 3 bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan," katanya.
Ia menjelaskan, jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni lapas/rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 16 Agustus 2022 sebanyak 34.798 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022