Unit Reskrim Polsek Stabat, menangkap P alias Andong (67) warga Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, berikut barang bukti berupa uang hasil dari pasangan Togel Sidney Rp 320.000, satu unit handphone, buku berisi angka pasangan togel, kertas rimah rokok.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (15/8).

Joko Sumpeno menyampaikan tersangka P alias Andong ini ditangkap petugas pukil 13.30 WIB, merupakan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney.

Sebelumnya Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH menerima informasi dai warga lalu diteruskan kepada Kanit Reskrim dan tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat.

Dimana tersangka ini saat itu sedang merekap pasangan judi jenis Togel Sidney di warung, selanjutnya diamankan oleh petugas.

"Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Stabat, guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022