Salah seorang oknum Kepala Desa ( Kades) Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas MTN, bersama dua orang warganya AHS dan AAN, ditangkap tim aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) dan Unit Reskrim Polsek Sosa, saat sedang asik bermain judi tembak ikan, di Desa Botun, Jumat (12/8) malam lalu.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH,  Minggu (13/8), mengatakan penangkapan ketiga orang pelaku kasus perjudian tersebut tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.

Ia juga mengungkapkan, satu dari dua orang pelaku kasus judi warga Desa Botung inisial AHS itu, sebagai terduga bandar. Sedangkan MTN ( Kades Botung) bersama satu orang lagi warganya inisial AAN tersebut adalah sebagai terduga pemain judi tembak ikan. 

"Mereka bertiga diamankan saat penggerebekan di warung kopi, atau lokasi tempat perjudian judi tembak ikan milik terduga bandar AHS di desa setempat ( Botung),"kata AKP Aman sebelumnya.

Guna menjalani proses lanjutan, MTN bersama dua orang warganya itu ( AHS dan AAN), beserta sejumlah barang bukti kasus perjudiaan tersebut, saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun. Termasuk barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan warna hijau kombinasi kuning dan orange milik terduga bandar AHS tersebut, dan uang tunai sebesar Rp. 900.000.

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022