Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, SH, MH menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektar lahan miliknya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Permohonan itu disampaikan Marwati yang didampingi kuasa hukumnya Mahsin, SH kepada wartawan usai melapor permasalahannya di Kantor Kejatii Sumut, Senin (1/8).
Marwati menjelaskan laporan ini dilakukannya karena adanya permasalahan tanpa sepengetahuan ahli waris, yakni ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank ‘‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551".
Marwita yang juga didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku lahan tersebut merupakan warisan dari orangtuanya Almarhum Yusuf dan Almhumah Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.
SKPT tersebut, lanjut Marwita, atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.
Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen di atas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 meter, sebelah Selatan berbatas dengan kebun sepanjang 985 meter dan sebelah Barat berbatas dengan kebun sepanjang 75 M + 474,2 meter.
Laporan Marwati diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang segera disampaikan ke pimpinannya.
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH menyampaikan harapannya kepada Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan kliennya bersamaan dengan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah yang diduga banyak dipermainkan oknum mafia tanah.
“Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan masalah klien kami mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.
Dia meyebut pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang dibuat Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH, Boni F Sianifar SG M.Hum dan Jovi H Sianipar SH dari Lawyer dan Legal Consultan Mahsin dan Rekan sesuai surat nomor 348/M-R/LLC/VII/2020 tanggal 22 Juli 2022.
Dalam laporan ini pada pokoknya adanya dugaan praktik mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Namun pada tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.
“Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya,” paparnya.
Lebih lanjut Marwita menambahkan, dirinya sudah dua kali melayangkan pemblokiran tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada 28 Juli 2021 dan 2 Agustus 2021 guna menghindari perampasan lahan miliknya.
“Saya telah melayangkan dua kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang juga ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” tegas Marwita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengaku telah menerima informasi ada laporan Marwita ke PTSP Kejati Sumut. Dijelaskannya, selanjutnya laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.
Dia memaparkan, Kejati Sumut saat ini amat mengatensi masalah konflik pertanahan yang akan segera diperiksa, ada tidaknya pelanggaran hukum atas aduan masyarakat terkait masalah tanah ini.
“Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang mempercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022