Uji Kompetensi Wartawan/UKW yang diikuti sebanyak 60 peserta tingkat Utama, Madya dan Muda yang dilaksanakan SPS berkolaborasi dengan PWI Sumatera Utara berakhir, hasilnya 48 orang dinyatakan lulus (kompeten) dan 9 belum kompeten.
Hal itu disampaikan Komisi UKW PWI Pusat yang juga penguji, Dedy Syahputra, usai pelaksanaan UKW angkatan 41-42 di Kartini Ballroom Hotel Le Polonia Medan, Sabtu (30/7).
"Dari 60 peserta terdaftar, tiga orang tidak hadir. Setelah diuji, dari 57 peserta yang menikuti ujian sebanyak 48 orang dinyatakan kompeten empat puluh delapan orang. Sebilam orang lainnya belum kompeten," kata Dedy.
Ia melanjutkan, se Indonesia PWI Pusat telah melaksanakan UKW sebanyak 630-631 angkatan. Untuk regional Sumatera Utara ini merupakan angkatan 41-42.
"Dengan demikian, secara nasional jumlah wartawan yang dinyatakan kompeten sebanyak 15.503.000 orang," ujarnya.
Ketua PWI yang juga Ketua SPS Sumut, H.Farianda Putra Sinik menyampaikan bahwa UKW yang didahului pelaksanaan Pra UKW belum maksimal sebagaimana diharapkan.
"Tadinya Pra UKW kami harapakan menjadi motivasi bagi peserta agar lulus seratus persen. Ternyata hasilnya belum sesuai harapan," sebut Farianda.
Dia menambahkan, kepada peserta yang belum kompeten hendaknya tidak berkecil hati atau "patah arang", sebab masih ada kesempatan untuk ikut UKW sesuai syarat dan waktu yang ditentukan.
"Jika hari belum kompeten, itulah kemampuan. Jangan putus asa karena masih ada kesempatan untuk ikut kembali pada UKW berikutnya," kata Farianda.
Mewakili peserta, Abyadi Siregar dalam pesan dan kesannya mengatakan, Pra UKW sangat membantu dan sangat penting dilakukan.
"Pra UKW sangat membantu kami. Terima kasih SPS dan PWI serta penguji. Jujur saat mengikuti UKW saya merasa was-was. Menariknya, dalam ujian ada limit waktu sangat terbatas yang diberikan penguji agar peserta menyelesaikan bahan uji sehingga membuat nerveus. Namun kami sangat menikmati prores ujian dan taat azas, sehingga dinyatakan kompeten. Terima kasih untuk para penguji, serta Kertua PWI sekaligus SPS Sumut," kata Abyadi Siregar.
Sementara itu, Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, dari 20.000 anggota PWI se Indonesia, sebanyak 15.503 orang sudah kompeten.
Berdarsarkan data Dewan Pers, kata Rajab, ada 40.000an portal berita di Indonesia dengan jumlah wartawan mencapai 80.000 orang. Jauh berbanding dengan jumlah wartawan yang belum kompeten.
Padahal, untuk menjadi wartawan profesional, seseorang tidak hanya harus pandai menulis berita, akan tetapi harus memahami Undang-Undang Pers, ITE dan PPRA serta menaati Kode Etik Wartawan.
"Dengan demikian, kawan-kawan yang dinyatakan kompeten, hendaknya tetap menaati Undang-Undang dan Kode Etik, dan segera mendaftar menjadi anggota PWI," kata Rajab.
Ia menambahkan, bagi wartawan kompeten dan anggota PWI yang terbukti melanggar etika. PWI dapat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk mencabut Sertifikat dan ID Card kompten yang bersangkutan.
"Pesan moralnya, kompeten adalah nol kilometer untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik wsrtawan dan kode prilaku wartawan serta Undang-Undang. Sanksi berat pelanggaran moral adalah pencabutan pengakuan dari wartawan berkompten," tegas Rajab.
Sebagaimana diinformasikan, UKW angkatan 41-42 yang digelar pada 29-30 Juli 2022 melibatkan para penguji yakni, Rajab Ritonga, M.Syahrir, Dedy Syahputra, Asro Kamal Rokan, Hermansjah, Tarmilin Usman, Edward Tahir, Rizal Rudi Surya, Khairul Muslim dan Ramonda Mora. Ada juga penguji Magang yakni, Austin Antaraiksa Tumengkol, Amru Lubis dan Dedi Suadha.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Komisi UKW PWI Pusat yang juga penguji, Dedy Syahputra, usai pelaksanaan UKW angkatan 41-42 di Kartini Ballroom Hotel Le Polonia Medan, Sabtu (30/7).
"Dari 60 peserta terdaftar, tiga orang tidak hadir. Setelah diuji, dari 57 peserta yang menikuti ujian sebanyak 48 orang dinyatakan kompeten empat puluh delapan orang. Sebilam orang lainnya belum kompeten," kata Dedy.
Ia melanjutkan, se Indonesia PWI Pusat telah melaksanakan UKW sebanyak 630-631 angkatan. Untuk regional Sumatera Utara ini merupakan angkatan 41-42.
"Dengan demikian, secara nasional jumlah wartawan yang dinyatakan kompeten sebanyak 15.503.000 orang," ujarnya.
Ketua PWI yang juga Ketua SPS Sumut, H.Farianda Putra Sinik menyampaikan bahwa UKW yang didahului pelaksanaan Pra UKW belum maksimal sebagaimana diharapkan.
"Tadinya Pra UKW kami harapakan menjadi motivasi bagi peserta agar lulus seratus persen. Ternyata hasilnya belum sesuai harapan," sebut Farianda.
Dia menambahkan, kepada peserta yang belum kompeten hendaknya tidak berkecil hati atau "patah arang", sebab masih ada kesempatan untuk ikut UKW sesuai syarat dan waktu yang ditentukan.
"Jika hari belum kompeten, itulah kemampuan. Jangan putus asa karena masih ada kesempatan untuk ikut kembali pada UKW berikutnya," kata Farianda.
Mewakili peserta, Abyadi Siregar dalam pesan dan kesannya mengatakan, Pra UKW sangat membantu dan sangat penting dilakukan.
"Pra UKW sangat membantu kami. Terima kasih SPS dan PWI serta penguji. Jujur saat mengikuti UKW saya merasa was-was. Menariknya, dalam ujian ada limit waktu sangat terbatas yang diberikan penguji agar peserta menyelesaikan bahan uji sehingga membuat nerveus. Namun kami sangat menikmati prores ujian dan taat azas, sehingga dinyatakan kompeten. Terima kasih untuk para penguji, serta Kertua PWI sekaligus SPS Sumut," kata Abyadi Siregar.
Sementara itu, Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, dari 20.000 anggota PWI se Indonesia, sebanyak 15.503 orang sudah kompeten.
Berdarsarkan data Dewan Pers, kata Rajab, ada 40.000an portal berita di Indonesia dengan jumlah wartawan mencapai 80.000 orang. Jauh berbanding dengan jumlah wartawan yang belum kompeten.
Padahal, untuk menjadi wartawan profesional, seseorang tidak hanya harus pandai menulis berita, akan tetapi harus memahami Undang-Undang Pers, ITE dan PPRA serta menaati Kode Etik Wartawan.
"Dengan demikian, kawan-kawan yang dinyatakan kompeten, hendaknya tetap menaati Undang-Undang dan Kode Etik, dan segera mendaftar menjadi anggota PWI," kata Rajab.
Ia menambahkan, bagi wartawan kompeten dan anggota PWI yang terbukti melanggar etika. PWI dapat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk mencabut Sertifikat dan ID Card kompten yang bersangkutan.
"Pesan moralnya, kompeten adalah nol kilometer untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik wsrtawan dan kode prilaku wartawan serta Undang-Undang. Sanksi berat pelanggaran moral adalah pencabutan pengakuan dari wartawan berkompten," tegas Rajab.
Sebagaimana diinformasikan, UKW angkatan 41-42 yang digelar pada 29-30 Juli 2022 melibatkan para penguji yakni, Rajab Ritonga, M.Syahrir, Dedy Syahputra, Asro Kamal Rokan, Hermansjah, Tarmilin Usman, Edward Tahir, Rizal Rudi Surya, Khairul Muslim dan Ramonda Mora. Ada juga penguji Magang yakni, Austin Antaraiksa Tumengkol, Amru Lubis dan Dedi Suadha.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022