Kadis Dinas Kesehatan Pemkot Padang Sidempuan, SS bersama Bendahara berisial PH, akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7) di Lapas Kelas IIB Kota Padang Sidempuan terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring COVID-19.

“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juli 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Yus Iman Harefa, Selasa.

Yus Iman menerangkan, sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000 dari total anggaran senilai Rp600 juta lebih.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimal 20 (tahun kurungan penjara),” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padang Sidempuan, Erwin, mengaku bahwa SS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padang Sidempuan. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padang Sidempuan.

“Surat yang kami terima masih agenda pemeriksaan Kadis Kesehatan dan mantan Bendaraha Dinas Kesehatan. Sedangkan surat penahanan belum kami terima,” katanya saat dikonfirmasi di Kejari Padang Sidempuan.

Dia mengatakan, apabila surat penahanan sudah diterimanya, maka akan langsung diajukan penonaktifa.n SS sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Kalau sudah kami terima, maka kami akan langsung ajukan penonaktifannya,” ungkap Erwin.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022